Jakarta (Pinmas) – Tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (
BOS)
untuk madrasah seharusnya sudah bisa dicairkan sesuai SK penetapan
penerimaan tunjangan profesi di Madrasah oleh satker di masing-masing
Kanwil Provinsi yang berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota. Hal
itu disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan
kepada Pinmas di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (1/6).
“Tunjangan Profesi Guru dan
BOS sudah bisa dicairkan,”kata Nur Kholis.
Dikatakan
Nur Kholis, tentang aturan tentang pencairan tunjangan profesi guru
Madrasah ini, Kemenag sudah mengirimkan surat pada akhir Maret 2015
kepada Kakanwil setiap provinsi bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis)
terkait tunjangan profesi guru Madrasah,
PNS dan bukan
PNS.
Oleh
karena itu, Nur Kholis minta agar Kanwil berkoordinasi dengan
Kankemenag untuk dapat memastikan realisasi pencairan tunjangan profesi
guru pada awal semester 2015.
Terkait Bantuan Operasional Sekolah (
BOS),
Nur Kholis menyampaikan, dari 33 Provinsi, 27 provinsi anggarannya
sudah berada di Kanwil Kemenag, dan 6 provinsi sedang relokasi anggaran
di Kankemenag Kabupaten/Kota dan bendahara pembantu sedang merekapnya.
Perlu
diketahui juga, lanjut Nur Kholis, bahwa lima Provinsi tersebut
(Jateng, Gorontalo, Lampung, Banten dan Sumsel) sudah dicairkan sesuai
dengan mekanisme pencairan
PMK 81/2012 dari
rekening Madrasah dengan rincian Jateng 250 milyar, Gorontalo sebesar
5,7 milyar, Lampung sebesar 58,7 milyar, Banten sebesar 9,9 milyar dan
Sumsel sebesar 30 milyar.
“Selain itu, provinsi Kalbar sebesar 5,7
milyar dan Kepulauan Riau sebesar 3,3 milyar, itu sudah cair untuk
tahap I dengan mekanisme
PMI 190/2012 dengan sistem uang persediaan,” ujar Nur Kholis.
Dan provinsi lainnya, seperti
DIY sudah mendapat persetujuan
DJPB sebesar 7 milyar dan provinsi lainya sedang pada tahap proses penetapan
PPK dan
BPP di Kabupaten. (Arief/dm) 1 juni 2015