Selamat Datang di blok KKMI Paiton Oc.

Ilmu pengetahuan itu tidak akan memberikan sebagian dirinya kepadamu sampai engkau memberikan seluruh dirimu kepadanya..

Diskusi Bahasa Pemrograman

Orang tidak mungkin mencapai tigkat muttaqien, apabila tidak berilmu, dan apa guna ilmu apabila tidak dibuktikan dalam perbuatan.

This is default featured slide 3 title

Allah mengangkat orang-orang beriman di antara kamu dan juga orang-orang yang dikaruniai ilmu pengetahuan hingga beberapa derajat.

This is default featured slide 4 title

Tidaklah sekali-kali aku bertukar pikiran dengan seseorang dengan tujuan aku lebih suka ia salah.

Coretan Pena Kami

Tidak ada musuh yang lebih berbahaya daripada kebodohan dan tidak ada kebodohan yang lebih berbahaya daripada kebodohan yang tidak disadari.

Senin, 22 Juni 2015

PERPANJANGAN PIAGAM IJIN OPERASIONAL RA/MADRASAH


Latest Entries »

Kepada Yth  :
1. Ketua KKM MI,MTs, MA Se- Kab. Probolinggo

di
Probolinggo
Sehubungan dengan banyaknya piagam ijin operasional RA/Madrasah yang masa berlakunya sudah berakhir, maka bersama ini kami  mengharap kepada semua kepala RA/Madrasah untuk mengajukan perpanjangan piagam ijin operasional , dengan melampirkan berkas :
  1. Surat permohonan perpanjangan ijin operasional dari lembaga yg ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur.
  2. Rekomendasi dari Pengawas/PPAI terkait dengan kelayakan RA/Madrasah tersebut masih aktif dan layak untuk di perpanjang.
  3. Foto Copy Piagam ijin Operasional Terakhir.
  4. Foto Copy Piagam Akreditasi Terakhir.
  5. Membawa akte yayasan yang masih belum setor
  6. membawa foto copi nilai UM terakhir  
Semua berkas dikirim dalam bentuk soft copy dan  hard copy dijilid rapi rangkap 2, dikoordinir dan direkap oleh Ketua KKM dan  di setor paling lambat Hari Rabu Tanggal 24 Juni 2015 ke Seksi Pendidikan Madrasah.  (format terlampir)
Demikian atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Probolinggo, 18 Juni 2015
Ketua KKMI Paiton
 
 
 
NURUL JADID, M.Pd
NIP.197005172005011002

NB:
PENULISAN NSM HARUS SESUAI DENGAN EMIS..!!
nomor 5 dan 6 dak usah di jilid 
Tembusan :
  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Probolinggo (Sebagai Laporan)
2. Pengawas RA/Madrasah
PENGANTAR PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL
REKAP IJIN OPERASIONAL 2015
rekomendasi pengawas
surat permohonan

Rabu, 17 Juni 2015

Pembukaan rekening baru

Kepada Yth :
Kepala dan Bendahara BOS MI, MTs dan MA
Se Kabupaten Probolinggo
Dengan ini kami beritahukan bahwa, sehubungan dengan perubahan rekening BOS dimohon kepada Kepala Lembaga dan Bendahara untuk menghadiri pembuatan rekening pada :
Hari        : Jum’at
Tanggal    : 19 Juni 2015
Jam      : Pukul 08.00 WIB
Tempat     : MTs Negeri Pajarakan
Syarat syarat yang harus di lengkapi :
1. Surat Penunjukan pejabat yang akan bertanda tangan terkait BOS
2. SK Kepala dari Yayasan/untuk PNS dari pejabat berwenang
3. Surat Penunjukan Bendahara dari Kepala Lembaga
4. Copy KTP Kepala dan Bendahara
5. Copy NPWP Lembaga/Yayasan
6. Copy Piagam Ijin Operasional
7. Materai 6000 2 lembar
8. Stempel lembaga dan yayasan

Minggu, 14 Juni 2015

KALENDER PENDIDIKAN 2015/2016

REVISI PENULISAN IJAZAH

Revisi Penulisan Ijazah petunjuknya bisa dilihat dan ambil di bawah
REVISI PENULISAN IJAZAH

Jumat, 12 Juni 2015

Sabtu, 06 Juni 2015

BAHAN2 PENCAIRAN BOS

kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat pencairan bisa lihat disini

surat perjanjian
surat pernyataan

PERSARATAN BOS

Senin, 01 Juni 2015

Tunjangan Profesi Guru dan BOS Sudah Bisa dicairkan

Jakarta (Pinmas) – Tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah seharusnya sudah bisa dicairkan sesuai SK penetapan penerimaan tunjangan profesi di Madrasah oleh satker di masing-masing Kanwil Provinsi yang berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota. Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan kepada Pinmas di ruang kerjanya, Jakarta, Senin (1/6).
“Tunjangan Profesi Guru dan BOS sudah bisa dicairkan,”kata Nur Kholis.
Dikatakan Nur Kholis, tentang aturan tentang pencairan tunjangan profesi guru Madrasah ini, Kemenag sudah mengirimkan surat pada akhir Maret 2015 kepada Kakanwil setiap provinsi bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) terkait tunjangan profesi guru Madrasah, PNS dan bukan PNS.
Oleh karena itu, Nur Kholis minta agar Kanwil berkoordinasi dengan Kankemenag untuk dapat memastikan realisasi pencairan tunjangan profesi guru pada awal semester 2015.
Terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Nur Kholis menyampaikan, dari 33 Provinsi, 27 provinsi anggarannya sudah berada di Kanwil Kemenag, dan 6 provinsi sedang relokasi anggaran di Kankemenag Kabupaten/Kota dan bendahara pembantu sedang merekapnya.
Perlu diketahui juga, lanjut Nur Kholis, bahwa lima Provinsi tersebut (Jateng, Gorontalo, Lampung, Banten dan Sumsel) sudah dicairkan sesuai dengan mekanisme pencairan PMK 81/2012 dari rekening Madrasah dengan rincian Jateng 250 milyar, Gorontalo sebesar 5,7 milyar, Lampung sebesar 58,7 milyar, Banten sebesar 9,9 milyar dan Sumsel sebesar 30 milyar.
“Selain itu, provinsi Kalbar sebesar 5,7 milyar dan Kepulauan Riau sebesar 3,3 milyar, itu sudah cair untuk tahap I dengan mekanisme PMI 190/2012 dengan sistem uang persediaan,” ujar Nur Kholis.
Dan provinsi lainnya, seperti DIY sudah mendapat persetujuan DJPB sebesar 7 milyar dan provinsi lainya sedang pada tahap proses penetapan PPK dan BPP di Kabupaten. (Arief/dm) 1 juni 2015